Kemenkop UKM Dorong PPKL Miliki Sertifikat Kompetensi

- 28 April 2021, 09:27 WIB
deputy menkop ukm A Zabadi
deputy menkop ukm A Zabadi /dok. humas kemenkop UKM/dok humas kemenkop ukm

SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Koperasi dan UKM mendorong  Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) untuk memiliki sertifikat kompetensi.

Hal ini mengingat tantangan  yang dihadapi koperasi ke depan lebih kompleks dan dibutuhkan pendamping yang profesional dan bisa mengikuti tuntutan perkembangan jaman khususnya  dalam bidang perekonomian.

Deputi Menteri Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi menegaskan hal itu dalam pelatihan PPKL di Hotel Royal Padjajaran, Bogor, Selasa 27 April 2021 .

Baca Juga: Catatan Menarik Real Madrid Usai Diimbangi Chelsea, Benzema Kalahkan Rekor Cristiano Ronaldo

"Era saat ini dituntut lebih professional, karena PPKL adalah tenaga pendamping yang dituntut profesionalisme untuk melakukan pendampingan, penyuluhan, pendataan, serta dapat memberikan alternatif solusi terhadap permasalahan yang dihadapi koperasi," tegasnya.

Deputi Zabadi juga meminta PPKL untuk melakukan indentifikasi dan profiling koperasi-koperasi terutama sektor ril di wilayahnya diusulkan untuk calon koperasi modern dengan memperhatikan parameter dan kriteria koperasi modern.

Baca Juga: Indopoly Akan Bagi Bagi Duit Laba Usaha Sebesar 2 juta Dollar AS Untuk Para Pemegang Saham

Kriteria dan parameter itu antara lain meliputi, daftar anggota berbasis elektronik, rekruitmen anggota secara digital, manajemen profesional, RAT Online, orientasi usaha berbasis bisnis (hulu-hilir), pelayanan anggota secara digital, memiliki website, inklusif terhadap perkembangan usaha, standarisasi akuntansi yang transparan dan akuntabel.

'Perlu di garisbawahi bahwa Deputi Perkoperasian diberikan tugas dan menjadi indikator kinerja utama yakni: terwujudnya 100 koperasi modern untuk tahun 2021,' " tegasnya.

Halaman:

Editor: Kamsari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah