Penukaran uang di 35 titik mengikuti ketentuan BI untuk nonnasabah BSI yaitu layanan penukaran dari tanggal 14 April sampai dengan 11 Mei 2021 dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dengan membatasi jumlah penukar dalam ruangan.
Baca Juga: Tempat Wisata Boleh Beroperasi Saat Lebaran, Wali Kota Depok: Pengunjung Dibatasi 20%
Setiap penukar dapat menukarkan uang maksimal Rp3,7 juta per KTP atau per pack atau 100 lembar atau disesuaikan dengan stok uang yang ada untuk masing-masing pecahan, yang terdiri dari pecahan Rp20 ribu sampai pecahan Rp2 ribu.
Selama libur Idul Fitri 1442 H, jadwal penutupan operasional cabang adalah pada 12 sampai 14 Mei 2021. Mulai 17 Mei 2021, BSI kembali beroperasi normal. Nasabah BSI dapat menggunakan layanan digital Bank Syariah Indonesia dalam bertransaksi yaitu melalui BSI Mobile untuk membuka rekening, sebanyak 2.462 ATM untuk melakukan penarikan tunai. ***