SEPUTAR CIBUBUR - Nilai transaksi uang elektronik di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meningkat 9,12 persen saat pandemi Covid-19.
"Nilai transaksi uang elektronik pada April 2021 tercatat sebesar Rp862,7 miliar, meningkat 9,12 persen secara bulanan dan naik 68,5 persen secara tahunan, " ujar Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumut, Soekowardojo di Medan, pada Rabu, 16 Juni 2021.
Menurut Soekowardojo, jika diperhitungkan berdasarkan volume transaksi, naik 58,7 persen secara tahunan atau menjadi sekitar 10 juta transaksi.“Peningkatan volume dan nilai transaksi didorong adanya pandemi Covid-19 dan termasuk mulai bergeraknya perekonomian meski masih ada pandemi."
Baca Juga: Kementerian PUPR Dukung Pembangunan Papua Youth Creative Hub, Oktober 2021 Mulai Konstruksi
Dia menguraikan transaksi dan volume uang elektronik yang meningkat itu juga sejalan dengan perkembangan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) seperti kartu anjungan tunai mandiri (ATM), kartu debit dan kartu kredit.
Jumlah nominal transaksi kartu ATM/Debit pada April 2021 tercatat sebesar Rp22,52 triliun atau naik 24,8 persen (yoy) dengan volume transaksi mencapai 19,3 juta transaksi."Transaksi kartu kredit pada April 2021 juga meningkat 30,2 persen secara yoy atau tercatat sebesar Rp785 miliar, " katanya.
BI, ujar Soekowardojo tetap meyakini ke depannya, penggunaan uang elektronik di Sumut semakin meningkat sejalan dengan tren dan kebutuhan transaksi digital yang semakin berkembang pesat.***