“Protokol kesehatan seperti peraturan jaga jarak akan diperhatikan di setiap titik layanan di Bandara Soekarno-Hatta, termasuk juga kewajiban menggunakan APD seperti masker dan lainnnya,” jelas Kolonel Tek Sunu Eko P.
Plt. Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Dani Indra mengatakan, “Mulai 5 Juli peraturan SE Menhub Nomor 45 Tahun 2021 mulai berlaku penuh seluruh stakeholder Bandara Soekarno-Hatta memastikan ketentuan yang ada dapat dijalankan dengan baik.”
Kolaborasi seluruh pihak di bandara AP II diharapkan dapat mengawal penerapan PPKM Darurat dengan baik guna mendukung penanganan COVID-19 di Tanah Air.