Begini Prosedur khusus penumpang rute domestik 19 - 25 Juli

- 22 Juli 2021, 15:01 WIB
pengawasan ketat terhadap orang Asing
pengawasan ketat terhadap orang Asing /Kamsari/Dok Humas Angkasa Pura II

“Protokol kesehatan seperti peraturan jaga jarak akan diperhatikan di setiap titik layanan di Bandara Soekarno-Hatta, termasuk juga kewajiban menggunakan APD seperti masker dan lainnnya,” jelas Kolonel Tek Sunu Eko P.

Plt. Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Dani Indra mengatakan, “Mulai 5 Juli peraturan SE Menhub Nomor 45 Tahun 2021 mulai berlaku penuh seluruh stakeholder Bandara Soekarno-Hatta memastikan ketentuan yang ada dapat dijalankan dengan baik.”

Kolaborasi seluruh pihak di bandara AP II diharapkan dapat mengawal penerapan PPKM Darurat dengan baik guna mendukung penanganan COVID-19 di Tanah Air.

Halaman:

Editor: Kamsari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah