Begini Prosedur khusus penumpang rute domestik 19 - 25 Juli

- 22 Juli 2021, 15:01 WIB
pengawasan ketat terhadap orang Asing
pengawasan ketat terhadap orang Asing /Kamsari/Dok Humas Angkasa Pura II

SEPUTAR CIBUBUR – PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara – bandara di wilayah Indonesia barat mengingatkan bahwa penumpang pesawat yang melakukan penerbangan antar bandara di Jawa, dari atau ke Jawa, dan dari atau ke bandara di Bali, harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk penerbangan dari atau ke bandara selain itu wajib menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam.

Sementara itu, khusus masa libur Idul Adha 1442 Hijriah pada 19 - 25 Juli diberlakukan pembatasan bagi calon penumpang pesawat termasuk di bawah 18 tahun, dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal (menunjukkan STRP atau surat keterangan lain dari yang berwenang).

Baca Juga: Permenkumham Nomor 27/2021 Diberlakukan, Bandara AP II Perketat Orang Asing Masuk ke Indonesia

Di samping itu, pembatasan bagi calon penumpang pesawat termasuk di bawah 18 tahun juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenasah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang (menunjukkan surat rujukan rumah sakit atau surat keterangan lain).

Sebelumnya Bandara Soekarno-Hatta sebagai bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia serta berperan sebagai bandara jangkar khususnya rute domestik memiliki peran vital dalam mendukung penerapan berbagai peraturan di tengah pandemi ini, termasuk peraturan terkait PPKM Darurat Jawa - Bali.

Kepala KKP Kemenkes Kelas I Soekarno-Hatta dr. Darmawali Handoko mengatakan pada PPKM Darurat Jawa - Bali ini syarat yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat adalah menunjukkan kartu vaksinasi dan tes PCR sesuai dipersyaratkan untuk penerbangan menuju/dari Jawa dan Bali.

“AP II bersama KKP membuka Sentra Vaksinasi di Terminal 2 dan Terminal 3. Apabila calon penumpang sudah tiba di Bandara Soekarno-Hatta tapi belum divaksinasi, akan diarahkan untuk vaksinasi dulu di lokasi tersebut,” ujar dr. Darmawali Handoko.

Ketua Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Tek Sunu Eko P menuturkan protokol kesehatan akan dijaga di Bandara Soekarno-Hatta.

Halaman:

Editor: Kamsari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x