SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah Kabupaten Bogor membuka pendaftaran BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) bagi pelaku UMKM
Penerima BPUM akan mendapatkan dana sebesar Rp1,2 juta untuk pengembangan usahanya.
BPUM Rp1,2 juta merupakan bagian dari bantuan yang disiapkan pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Baca Juga: Serahkan BPUM, Presiden Dorong Pelaku Usaha Mikro Tidak Putus Asa di Tengah Pandemi
"Pendaftaran BPUM sebesar Rp1,2 juta Kabupaten Bogor tahun 2021," demikian poster yang diunggah akun resmi Instagram Kabupaten Bogor, Rabu 4 Agustus 2021.
Pembukaan pendaftaran calon penerima BPUM ini dibuat berdasarkan surat Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan menengah No B-60/2021 tanggal 26 Juli 2021 perihal Pengusulan Calon penerima BPUM 2021.
Adapun kriteria yang bisa mendapat BPUM RP1,2 juta adalah pelaku usaha mikro yang berdasarkan Peraturan Pemerintah No 7 tahun 2021 memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar dan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.
Baca Juga: banpresbpum.id Error tak Bisa Diakses, Gunakan Link Alternatif Ini untuk Pencairan BPUM Rp1,2 Juta
Kriteria lainnya, BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).