Syarat untuk bisa mendaftar adalah calon penerima BPUM harus Warga Indonesia (WNI) dan memiliki KTP elektronik.
Seluruh WNI yang tinggal di Kabupaten Bogor, termasuk Gunung Putri, Cileungsi, citeureup, maupun Jonggol.
Pendaftar penerima BPUM harus memiliki usaha mikro. Ini dibuktikan dengan omor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha (SKU)
Pendaftar penerima BPUM tidak boleh bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Pendaftaran bisa dilakukan hanya secara online.
Baca Juga: Link dan Cara Daftar BPUM Rp1,2 Juta Kabupaten Bogor, UMKM Gunung Putri dan Cileungsi Cek
Perlu diingat pendaftaran tidak dipungut biaya alias gratis.***