Angkasa Pura I Komitmen untuk Kawal Implementasi Ketentuan Perjalanan Udara Domestik dan Internasional

- 13 Agustus 2021, 13:06 WIB
Bandara AP I terapkan regulasi penerbangan dan prokes ketat
Bandara AP I terapkan regulasi penerbangan dan prokes ketat /Kamsari/Dok. Humas API

 

SEPUTAR CIBUBUR - PT Angkasa Pura I (Persero) berkomitmen untuk mendukung penuh kebijakan Pemerintah terkait ketentuan perjalanan udara rute domestik dan internasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 63 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dua surat edaran yang mulai diberlakukan pada 11 Agustus tersebut masing-masing menggantikan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Presiden Serahkan Bonus Apresiasi bagi Atlet Indonesia di Olimpiade Tokyo

"Sejak ditetapkannya Surat Edaran Menhub Nomor SE 62 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menhub Nomor SE 63 Tahun 2021 tanggal 11 Agustus kemarin, kami menyatakan untuk selalu mengawal secara ketat implementasi kebijakan tersebut di 15 bandara yang kami kelola. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Virus Corona melalui moda transportasi udara," jelas Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi pada Kamis (12 Agustus 2021).

Dalam Surat Edaran Menhub Nomor SE 62 Tahun 2021 tersebut mengatur tentang ketentuan pelaku perjalanan udara dalam negeri dengan rute dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Bali, serta wilayah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama;
  2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk calon penumpang pesawat udara dengan rute antar bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, diwajibkan untuk melengkapi diri dengan persyaratan berikut:

  1. Sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama;
  2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau sertifikat vaksinasi dosis kedua dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk calon penumpang pesawat udara dengan rute penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali yang merupakan wilayah kategori PPKM Level 1 dan Level 2, diwajibkan untuk menunjukkan syarat berikut:

  1. Surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Dalam Surat Edaran tersebut, kewajiban menunjukkan sertifikat vaksinasi dikecualikan bagi calon penumpang dengan kondisi sebagai berikut:

  1. Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan calon penumpang tidak dapat menerima vaksin, dengan syarat menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Dalam Surat Edaran tersebut juga diatur bahwa calon penumpang dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan udara.

Halaman:

Editor: Kamsari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah