DAMRI Dukung Pemulihan Indonesia dengan Patuhi Syarat Perjalanan

- 18 Agustus 2021, 00:11 WIB
Bus Damri
Bus Damri /Kamsari/Dok. Humas Damri

 

SEPUTAR CIBUBUR – Menyikapi perpanjangan masa PPKM hingga 23 Agustus 2021, DAMRI terus mendukung upaya Pemerintah untuk mempercepat pemulihan pandemi COVID-19 di Indonesia. Dukungan DAMRI dibuktikan dengan adanya kepatuhan syarat perjalanan bagi pelanggan yang ingin melakukan perjalanan menggunakan DAMRI rute antar kota, baik dalam provinsi maupun antar provinsi, dan rute antar lintas batas negara (ALBN). Syarat perjalanan sebagaimana dimaksud adalah sertifikat vaksin minimal dosis pertama, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau hasil negatif test RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, DAMRI beroperasi untuk melayani pelanggan di sektor esensial, kritikal, dan industri yang diizinkan buka kembali, serta pelanggan dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, dan vaksinasi) sesuai aturan pemerintah. Namun, untuk pelanggan yang bekerja di sektor formal diimbau untuk dapat membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Tugas dari pimpinan Perusahaan.

Baca Juga: Upacara Penurunan Bendera Merah Putih Berjalan Lancar dan Khidmat

Aturan tersebut mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur tentang PPKM level 4, 3, dan 2 hingga syarat perjalanan orang dalam negeri.

Berdasarkan data operasional DAMRI, sejak Juli sampai dengan hari ini tercatat ada kenaikan dari penumpang maupun pendapatan, sekalipun masih di bawah 5%. Kenaikan tersebut terjadi seiring dengan operasional DAMRI di luar Pulau Jawa dan Bali yang meliputi Makassar, Manado, Batam, Samarinda, Pekanbaru, Palu, Gorontalo dan lainnya masih menyesuaikan demand penumpang dengan kapasitas bus maksimal 50%.

Selain itu, DAMRI juga menyesuaikan jam operasional menuju Bandara mulai pukul 02.00 – 18.00 WIB, sementara dari dalam Bandara pukul 07.00 – 21.00 WIB. Kemudian untuk mengurangi kepadatan, DAMRI melakukan pembatasan jumat pelanggan sebanyak 20 orang atau 50% dari kapasitas bus.

Bagi pelanggan yang sudah vaksin namun belum memiliki sertifikat vaksin, DAMRI memberikan beberapa langkah sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi PeduliLindungi di PlayStore atau App Store
  2. Buka aplikasi, baca informasi yang tertera pada tampilan awal, kemudian pilih “masuk” dan “Saya Setuju”
  3. Jika belum punya akun, klik “Daftar”, dan ikuti petunjuk setelahnya. Jika sudah punya akun, langsung masuk menggunakan email atau nomor ponsel yang terdaftar
  4. Setelah Login, klik “Akun” di pojok kanan
  5. Pilih tampilan vaksin, lalu klik “Unduh Sertifikat”
  6. Jika sertifikat vaksin sudah terunggah, pelanggan dapat mencetak menggunakan printer

Pelanggan yang telah memesan tiket atau melakukan reservasi, namun ingin mengajukan refund atau reschedule dapat mendatangi loket resmi DAMRI maksimal 6 jam sebelum keberangkatan, atau melalui email di [email protected] maupun direct message Instagram dan Twitter di DamriIndonesia. Untuk refund terdapat potongan 25%, sedangkan reschedule tambahan biaya 10%.

Halaman:

Editor: Kamsari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah