Kementerian PUPR Gelar Bimbingan Teknis Kebencanaan Bidang Perumahan

- 2 September 2021, 14:18 WIB
Bimtek Perumahan
Bimtek Perumahan / Kamsari/Dok. Birkom Publik Kementrian PUPR

 

 

SEPUTAR CIBUBUR – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kebencanaan Bidang Perumahan wilayah Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta di Karawang, Jawa Barat selama dua hari mulai Kamis – Jumát (2 – 3 September 2021).

“Kegiatan Bimbingan Teknis Kebencanaan Bidang Perumahan ini sangat penting untuk mengingatkan kita bahwa Indonesia termasuk dalam daerah rawan bencana alam,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Bimbingan Teknis Kebencanaan Bidang Perumahan di Karawang, Jawa Barat, Kamis (2 September 2021).

Baca Juga: Direktur Eksekutif Bank Indonesia Jakarta : Inflasi DKI Jakarta Rendah Pada Agustus 2021

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Ir M Hidayat, MM, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Jawa II, Ki Agoos Egie Ismail, Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Barat, Ditto Ferakhim, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana (BNPB), Jarwansyah, Dinas Perumahan dari Provinsi Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta, serta Dinas Perumahan dari daerah.

Menurut Khalawi, Kementerian PUPR meminta agar semua pihak untuk senantiasa sadar bahwa bencana alam di Indonesia dapat terjadi sewaktu-waktu. Apalagi banyak catatan kebencanaan alam yang terjadi di Indonesia yang membuat banyak terjadinya kerusakan infrastruktur dan perumahan serta banyak merenggut korban jiwa yang cukup banyak.

 “Indonesia secara geografis terletak dalam ring of fire sehingga menjadi salah satu wilayah yang rawan terhadap terjadinya bencana alam. Dari hasil penelitian para ahli bahkan menyatakan ada potensi terjadinya mega trust di Indonesia dan dalam kurun waktu belakangan ini bencana alam yang terjadi dihampir seluruh wilayah Indonesia telah mengakibatkan banyak korban jiwa dan kerusakan rumah,” terangnya.

Guna meminimalisir hal tersebut, imbuhnya, pemerintah harus saling berkoordinasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing sebagai bentuk tanggung jawab dalam penanganan bencana baik sebelum maupun setelah bencana sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1176/KPTS/M/2019.

Halaman:

Editor: Kamsari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah