Kalangan Pengusaha Pribumi Apresiasi Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2023

- 6 September 2021, 15:57 WIB
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan KADIN DKI, Sarman Simanjorang sebut dalam kondisi pandemi Covid-19, banyak pengusaha khususnya sektor pariwisata tidak mampu bayarkan THR secara penuh.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan KADIN DKI, Sarman Simanjorang sebut dalam kondisi pandemi Covid-19, banyak pengusaha khususnya sektor pariwisata tidak mampu bayarkan THR secara penuh. /Tangkapan layar YouTube.com/tvOneNews

SEPUTAR CIBUBUR – Kalangan pengusaha pribumi yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah yang telah memberikan empati terhadap kegalauan pelaku usaha saat ini, khususnya para pengusaha yang memiliki pinjaman ke Perbankan.

Dalam siaran persnya yang diterima seputarcibubur.com Sabtu (4 september 2021), Ketua HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyatakan, dalam kondisi seperti ini cash flow pengusaha sangatlah tertekan, karena ada ketidak seimbangan antara pemasukan dan pengeluaran akibat dari pembatasan yang diterapkan oleh pemerintah dan turunnya daya beli masyarakat.

Baca Juga: Raihan Dua Medali Emas Paralimpiade ini Prestasi Luar Biasa, Harus Diapresiasi Seluruh pihak

Adanya perpanjangan restrukturisasi kredit hingga Maret 2023, membuat para pelaku dunia usaha bisa sedikit bernafas lega, kebijakan tersebut sangat melegakan dunia usaha dimana para pengusaha akan lebih leluasa mengatur alur kas nya untuk skala prioritas agar mampu bertahan dan dapat menata keuangan ketika stimulus berakhir tahun 2023.

“Bagi dunia usaha kondisi saat ini penuh ketidakpastian, sampai kapan pandemi covid 19 ini berakhir, jelas tidak ada yang tahu. Dalam kondisi seperti ini tentu Pemerintah harus hadir meringankan beban pelaku usaha, salah satunya adalah perpanjangan stimulus restrukturisasi kredit ini,” jelas Sarman.

Wakil Ketua umum Kadin Indonesia ini juga menuturkan bahwa kebijakan ini akan menjadi pendorong meningkatnya kinerja debitur dan perbankan serta bagian dari percepatan pemulihan ekonomi nasional.

“Harapan kami, agar stimulus ini benar benar dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha demi kelangsungan usahanya. Untuk itu kami sangat mengharapkan agar perubahan POJK yang mengatur kebijakan stimulus ini harus jelas, tegas dan pasti jangan sampai ada pasal karet yang dapat diterjemahkan berbeda beda di lapangan,” jelas Sarman.

Dia menyebut, pihaknya ingin ketika perubahan Peraturan OJK ini dikeluarkan harus dibarengi dengan Juklak dan juknis yang tegas sehingga penerapannya di semua Perbankan sama. Jangan sampai implementasinya dimasing masing Perbankan berbeda beda yang membuat pengusaha pusing dan efektivitas dari kebijakan ini tidak dapat dirasakan oleh pelaku usaha,” papar Sarman.

Dia juga berharap agar paska Perubahan POJK ini dikeluarkan harus dilakukan evaluasi secara triwulan antara OJK, Perbankan dan dunia usaha, hingga dapat dipastikan efektivitas dari stimulus ini berjalan lancar di lapangan . “Jika ada kendala juga dapat segera diatasi, karena bagi pelaku usaha stimulus ini harus dapat dirasakan  sehingga akan menambah minat pelaku usaha untuk menambah modal pinjaman ke Perbankan,” paparnya.

Halaman:

Editor: Kamsari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah