Kasus Salah Transfer Marak, Pengamat : Kesalahan Bank Tidak Bisa Dilimpahkan ke Pihak Lain

- 3 November 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi Bank Syariah Indonesia.
Ilustrasi Bank Syariah Indonesia. /dok bank syariah indonesia

SEPUTAR CIBUBUR - Kasus salah transfer dana saat ini marak terjadi di sejumlah perbankan.

Agar terhindar dari sanksi pidana, seperti diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Pasal 85, nasabah disarankan melakukan cross cek atau meminta klarifikasi kepada pihak bank

Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan apabila terjadi salah transfer dana ke nasabah atau penerima dana yang dilakukan pihak bank, pihak bank dituntut profesional agar tidak dipertanyakan.

"Profesionalisme itu harus dirawat. Kesalahan bank tidak bisa dilimpahkan ke orang lain. Seharusnya bank bertanggung jawab," kata Abdul Fickar kepada wartawan, Jakarta, Selasa 2 November 2021.

 Baca Juga: BNI Siap Bantu 10.000 UKM Jajaki Pasar Global, Tertarik

Dijelaskan akademis Fakultas Hukum dari Universitas Trisakti itu bahwa Bank harus bertanggung jawab karena salah transaksi, dan penerima transfer dana  bisa disalahkan.

Kesalahan yang sangat fatal dilakukan pihak bank, tidak dapat terima secara logika, SOP dan menurut peraturan perundang-undangan.

"Kan begini si Bank itu kan seperti buah simalakama, kalau dia pindahkan lagi (dana itu) oleh pegawai bank, harus ada perintah pindah (pimpinan bank) kalau tidak ada tidak bisa. Orang penerima dana malah bertahan karena dapat rejeki nomplok. Karena itu yang bisa salahkan harusnya bank," tutur Abdul Fickar Hadjar.

Terlebih lagi adalah bank besar semestinya dapat diketahui pada waktu melakukan pengecekan neraca aktiva dan pasiva baik dilakukan harian dan bulanan, mengatur pelaksanaan transaksi melalui proses maker, checker, approver, dan konfirmasi.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x