Masyarakat Harus Waspada Terhadap Jeratan Pinjaman Online Ilegal

- 7 Desember 2021, 15:48 WIB
webinar tentang pinjol ilegal
webinar tentang pinjol ilegal /Kamsari/Dok. Humas Kemenkominfo

SEPUTAR CIBUBUR - Platform keuangan berbasis digital yang menawarkan jasa pinjaman online atau fintech lending semakin populer di masyarakat. Mudahnya akses layanan pinjaman online, harus diimbangi sikap waspada dari masyarakat jangan sampai terjerumus jerat pinjaman online ilegal.

Hal ini dimaksudkan agar lebih banyak orang yang mendapatkan literasi dan terhindar dari jeratan pinjol ilegal.

"Sampai dengan 2 November 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending atau fintech lending yg terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 104 perusahaan. Sebanyak 4.906 entitas pinjol ilegal telah di hentikan atau diblokir sejak 2018-2021,” kata Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Kominfo, Septriana Tangkary, dalam keterangan, Selasa 7 Desember 2021.

Hal itu terungkap dalam Creativetalks Pojok Literasi, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika bermitra dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan edukasi secara hybrid dengan tema “Waspada Jeratan Pinjol Ilegal”.

Pelaksanaan Creativetalks Pojok Literasi kali ini tidak hanya menyasar para milenial, akan tetapi juga turut mengundang para lurah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Diharapkan para lurah dapat memperoleh wawasan tentang teknologi dan sistem keuangan digital, khususnya wawasan mengenai pinjol yang legal dan ilegal. 

Dengan adanya wawasan mengenai pinjol tersebut, diharapkan agar para lurah dapat memberikan edukasi lebih lanjut kepada masyarakat yang berada dalam lingkup wilayahnya.

Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Raden Kadermanta Baskara Aji, dalam sambutan yang diwakilkan oleh Kepala Bidang Industri Informasi dan Komunikasi Publik DIY, Rakhmat Sutopo menyambut baik acara Creativetalks ini. Menurut dia, bukan hanya tentang literasi finansial namun acara ini juga memberikan wawasan tentang kehidupan sosial di masa yang penuh turbulensi seperti saat ini. 

“Saya berharap acara ini dapat menumbuhkan budaya jeli dan hati-hati sebelum berafiliasi dengan pinjol maupun dengan lembaga peminjaman keuangan yang lain agar tidak terjadi kerugian secara material, moral, dan mental,” tuturnya. 

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito mengatakan tujuan adanya pinjaman online diperuntukan kepada masyarakat yang tidak bisa mengakses perbankan, kemudian difasilitasi menggunakan aplikasi untuk memudahkan akses, tetapi apabila kemudian menimbulkan resiko yang sangat berat maka jangan diikuti. 

Halaman:

Editor: Kamsari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah