SEPUTAR CIBUBUR - Pelaku usaha kini punya peluang lebih besar dalam pemanfaatan hutan seiring dengan perubahan filosofi bisnis kehutanan.
Pendekatan multiusaha kehutanan memungkinkan pelaku usaha memanfaatkan seluruh potensi yang ada berupa kayu, hasil hutan bukan kayu (HHBK) maupun jasa lingkungan dan karbon.
Implementasi teknologi digital juga menjadi insentif untuk meningkatkan efektivitas dan efisiesi dalam pemanfaatan hutan.
Baca Juga: Pemerintah Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang, Kehutanan, dan HGU Perkebunan
Demikian dinyatakan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Agus Justianto di Jakarta, Jumat 7 Januari 2022.
Menurut Agus, izin pemanfaatan hutan produksi yang sebelumnya berbasis produk saat ini berubah menjadi berbasis kegiatan dan bersifat multiusaha.
"Artinya dalam satu Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Produksi dapat memanfaatkan
seluruh potensi yang ada, baik itu berupa kayu, hasil hutan bukan kayu, maupun jasa lingkungan termasuk karbon dengan pendekatan landscape," kata dia saat Pisah Sambut Pengurus Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia.
Baca Juga: Ini Daftar Izin Usaha Tambang, Kehutanan, dan HGU Perkebunan yang Dicabut
Perubahan filosofis pemanfaatan hutan itu telah dipayungi dengan Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan peraturan turunannya.