Menurut Bappebti, hingga saat ini pihaknya belum pernah menerbitkan izin usaha kepada perusahaan robot trading manapun.
"Sehubungan dengan maraknya pemberitaan mengenai perusahaan robot trading telah memperoleh perizinan atau sedang mengajukan perizinan dari Bappebti, sampai saat ini Bappebti tidak perah menerbitkan izin usaha kepada perusahaan robot trading manapun," demikian dikutip dari keterangan di akun Twitter Bappebti @InfoBappebti, Senin 7 Februari 2022.
"Saat ini, belum ada pemrosesan perizinan robot trading terkait dengan kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi," lanjut keterangan tersebut.***