SEPUTAR CIBUBUR - Satgas Waspada Investasi (SWI) baru saja mengumumkan penutupan 21 entitas investasi bodong.
21 entitas investasi legal itu merupakan perusahaan robot trading dan money game.
Daftar 21 perusahaan robot trading dan money game yang baru saja dinyatakan ilegal oleh SWI bisa dilihat di akhir artikel ini.
Dalam pernyataan resminya, Kamis 17 Februari 2022, SWI telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang.
21 entitas itu disetop karena dan berpotensi merugikan masyarakat.
Entitas tersebut melakukan kegiatan berupa money game (sebanyak 16 entitas), perdagangan kripto tanpa izin (3 entitas), dan perdagangan robot trading tanpa izin (2 entitas).
Ketua SWI Tongam L Tobing menjelaskan belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai.
Baca Juga: Member DNA Pro, Net89 Harus Tahu, Puluhan Nasabah Satroni Kantor Robot Trading Minta WD, SERBU!
Pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.