SEPUTAR CIBUBUR - Satgas Waspada Investasi OJK baru saja menutup 21 entitas yang melakukan kegiatan ilegal berkedok investasi.
Dalam daftar perusahaan yang ditutup terdapat 'OVO Investasi Reksadana'.
OVO, PT Visionet Internasional, menegaskan bahwa entitas “OVO Investasi Reksadana” adalah grup Telegram Palsu.
Entitas tersebut tidak ada kaitan sama sekali dengan uang elektronik OVO maupun dengan seluruh perusahaan yang terafiliasi dengan OVO.
Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra, menegaskan bahwa akun Telegram investasi yang mengatasnamakan OVO tersebut merupakan akun palsu dan bukan bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO.
"Kami merasa sangat dirugikan karena nama OVO telah disalahgunakan secara ilegal dan melanggar hukum," katanya dalam pernyataan yang diterima, Minggu 20 Februari 2022.
OVO merupakan penerbit uang elektronik yang memiliki izin resmi dari Bank Indonesia,
Baca Juga: Lagi, Perusahaan Robot Trading Ditutup, Member DNA Pro, Net89, Viral Blast Mesti Tahu Juga Nih