SEPUTAR CIBUBUR - Badan Resese Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali memberi peringatan soal robot trading.
Peringatan ini perlu disimak oleh member perusahaan robot trading yang telah dinyatakan ilegal oleh Bappebti dan Satgas Waspada Investasi, maupun oleh masyarakat luas.
Sejumlah perusahaan robot trading telah dinyatakan ilegal oleh Bappebti dan SWI diantaranya Net89, DNA Pro, Auto Trade Gold, Fahrenheit, Viral Blast, dan lain-lain.
"Awas uang melayang karena robot trading ilegal!," demikian peringatan yang diunggah akun Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri lewat akun resmi Instagramnya, Sabtu 27 Februari 2022.
Bareskrim Polri pun meminta masyarakat agar berhati-hati dan jangan sampai terjebak dengan robot trading ilegal.
Masyarakat yang ingin melakukan investasi diminta untuk mengecek terlebih dahulu keabsahan platformnya.
"Tetap waspada dan hati-hati ya, Sobat Siber," demikian tertulis pada unggahan tersebut.