SEPUTAR CIBUBUR -Korban kasus penipuan berkedok investasi Binomo ramai-ramai bersuara pasca penetapan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka.
Melalui kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa, mereka mengharapkan adanya keadilan berupa pengembalian uang mereka pasca penangkapan dan penyitaan barang bukti milik Indra Kenz sebagai afiliator.
“Korban minta afiliator ini masuk penjara dan uang korban dikembalikan,” ujar Finsensius Selasa, 1 Maret 2022.
Menurut Finsensius, korban Binomo sudah mendengar ancaman dan risiko Indra untuk dimiskinkan bila pihak berwenang menemukan bukti-bukti yang menyebabkan seluruh aset milik selebritas media sosial itu harus disita.
“Korban menyoroti dan ingin tahu apa saja harta milik Indra Kenz yang akan disita,” kata Finsensius.
Menurut Finsensius, para korban mengaku mereka terpengaruh oleh konten promosi yang kerap dibagikan afiliator dan influencer lewat media sosial.
Baca Juga: Tebak tebakan Binary Option, Ekonom INDEF: Bandar Ga Mungkin Kalah
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Indra sebagai tersangka.