Perusahaan-perusahaan tersebut diduga melanggar Undang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung yang diterbitkan Kemendag.
Masuk dalam daftar ilegal menurut Satgas Waspada Investasi dan Kemendag diantaranya adalah Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenis.***