Senin Pekan Depan, Bareskrim Gerak Cepat Sita Aset Indra Kenz di Medan

- 5 Maret 2022, 07:56 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: PMJ/Yeni).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: PMJ/Yeni). /

SEPUTAR CIBUBUR - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menuturkan, tim Bareskrim akan bergerak ke Sumatera Utara pada Senin 7 Maret 2022 untuk menyita milik tersangka Indra Kenz  usai mendapat izin dari Pengadilan Negeri setempat.

"Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan men-tracing aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," kata Whisnu Hermawan.

Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah bersurat ke sejumlah instansi untuk melakukan penyitaan aset Indra Kenz.

 Baca Juga: Data dan Ajukan ke Pengadilan, Ini Aset Indra yang Bakal Disita Bareskrim

"Penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, kemudian PPATK dan Korlantas, serta ke pengadilan guna persetujuan penyitaan," kata Gatot.

Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan Indra sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam pada Kamis 24 Maret 2022.

Indra Kenz telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak 25 Februari 2021.

Baca Juga: Ini Pasal Ini Bisa Disangkakan Ke Indra Kenz, Member Net89, Viral Blast, ATG Dll Perlu Nyimak

Kasus ini terungkap usai para korban Binomo melaporkan Indra ke Bareskrim beberapa waktu lalu.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x