Catat! Bappebti Bilang Hingga Kini Belum Pernah Memproses Perijinan Robot Trading

- 5 Maret 2022, 11:29 WIB
Ilustrasi robot trading scam
Ilustrasi robot trading scam /Pixabay/

SEPUTAR CIBUBUR - Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar, Bappebti Tirta Karma kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah kena bujuk rayu praktik investasi ilegal berkedok robot trading yang kini sangat merugikan masyarakat.

Tirta menyarankan, belum memutuskan bermain tranding di pasar berjagka komoditi atau efek, pastikan dulu apakah trader atau broker tersebut mengantongi izin dari Bappebti ataupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Masyarakat diminta mau sedikit berusaha mencari tahu apakah trader itu punya ijin penyelenggara layanan tersebut atau tidak.

Baca Juga: Peringatan untuk Member ATG, DNA Pro, Net89 dan Lainnya, Robot Trading Berpotensi Ponzi!

Sebenarnya masyarakat bisa dengan mudah membedakan mana robot trading yang berisiko dan mana yang tidak, Ssalah satunya apakah mereka punya ijin atau tidak.

"Pada intinya robot trading ini semuanya ilegal bila digunakan aktivitas kegiatan trading di berjangka komoditi atau efek/saham tapi belum mendapat ijin dari Bappebti atau OJK," kata Tirta di sebuah wawancara di salah satu stasiun televisi, Sabtu, 4 Maret 2022.

Jika trader (broker) itu tidak terdaftar di Bappebti dan OJK maka aktivitasnya  ilegal. Sehingga bila kita bekerja sama atau menitipkan investasi ke trader tersebut, maka risiko uang melayang sangat tinggi.

Baca Juga: 109 Rekening Investasi Ilegal Diblokir, Dana MemberNet89, Viral Blast, ATG, DNA Pro, Fahrenheit Bisa Kembali?

Sebenarnya gampang untuk mengetahui trader (broker) itu berijin atau tidak. "Lihat saja PT-PT pialang/pedagang terdaftar di web Bappebti dan OJK, di luar itu ilegal," kata Tirta.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah