Aturan TERBARU Perjalanan dari Luar Negeri, Masa Karantina Diatur Ulang

- 7 Maret 2022, 07:00 WIB
Aturan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kemungkinan akan dilonggarkan. Pelonggaran itu bergantung pada situasi pandemi Covid-19
Aturan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kemungkinan akan dilonggarkan. Pelonggaran itu bergantung pada situasi pandemi Covid-19 /seputarcibubur.com

Ia menambahkan dalam SE 20 ini, PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia, melalui pintu masuk perjalanan luar negeri pada bandar udara Soekarno Hatta, Banten; Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur; I Gusti Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, Batam; Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang; Sam
Ratulangi, Manado; dan Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: Janjikan WD Pasti Cair, Simak Pesan Manajemen DNA Pro! Member Net89. ATG, Fahrenheit Boleh Tahu Juga

"Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid harus dengan mekanisme sistem bubble," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah