PPATK Kembali Blokir Rekening Investasi Ilegal Rp150,4 Miliar

- 7 Maret 2022, 18:09 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana. /PMJ News/Dok PPATK

SEPUTAR CIBUBUR - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal. Kali ini, PPATK memblokir dana sebesar Rp150,4 miliar

‘"PPATK pada Senin kembali melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir dana sebesar Rp150,4 miliar dan jumlah tersebut berasal dari 8 rekening yang diperoleh dari 1 Penyedia Jasa Keuangan (PJK),’’ ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavadana, di Jakarta, Senin 7 Maret 2022.

Sebelumnya, PPATK telah melakukan penghentian sementara dan blokir mencapai nilai sebesar Rp 202 miliar yang berasal dari 109 rekening pada 55 PJK.

Baca Juga: Ada Keterlibatan Perusahaan Asing di Evotrade, Bagaimana DNA Pro, Binomo, Net89 , ATG dan Viral Blast?

Ivan menambahkan, jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Hasil analisis PPATK sebelumnya terhadap dugaan penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi ilegal ditemukan adanya transaksi pembelian aset mewah.

Umumnya aset yang dibeli berupa kendaraan, rumah, perhiasan, dan aset lainnya, yang wajib dilaporkan penyedia barang dan jasa (PBJ) sebagai pihak pelapor kepada PPATK, tapi dalam pelaksanaannya tidak dilaporkan kepada PPATK.

Baca Juga: Kasus investasi Bodong Bisa Seret Diler Mobil Mewah? Ini Penjelasan PPATK

"Mereka yang kerap dijuluki crazy rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi," ujar Ivan Yustiavandana.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x