SEPUTAR CIBUBUR - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda, mengatakan Penyedia barang dan jasa terancam sanksi hukum bila tak melaporkan transaksi pembelian benda-benda mewah para afiliator kepada pihaknya.
Pernyataan itu disampaikan Ivan menanggapi kasus pembelian mobil mewah oleh crazy rich Medan Indra Kenz yang bisa bisa menyeret diler mobil mewah.
“Akan dilakukan upaya bagaimana pengenaan sanksi hukum terhadap agen rumah atau diler mobil mewah yang tidak melaporkan,” kata Ivan di Jakarta, Jumat 4 Maret 2022.
Baca Juga: Kasus Investasi Bodong Quotex Trading Doni Salmanan Naik ke Penyidikan
Berdasarkan Peraturan PPATK Nomor PER-12/1.02.1/PPATK/09/11, penyedia barang dan jasa wajib menyampaikan laporan transaksi yang dilakukan pengguna jasa jika nilai transaksinya lebih dari Rp500 juta.
Ivan mengungkapkan sejauh ini, PPATK menemukan diler mobil tidak menyerahkan laporan pembelian transaksi oleh pihak-pihak yang tersangkut kasus binary option.
“Diharapkan pihak-pihak yang melakukan kegiatan (penjualan barang dan jasa) berhati-hati. Jika hal itu terbukti, diler dianggap ikutmelakukan tindak pencucian uang,” tegasnya.
Polisi sebelumnya menetapkan Indra Kenz dalam kasus investasi ilegal binary option dengan platform Binomo.