Pabrik Oleokimia Malah KO Gegara Kebijakan DMO, Karyawan Dirumahkan

- 13 Maret 2022, 07:10 WIB
Ilustrasi CPO. Panduan harga dunia CPO mengalami kenaikan untuk Februari 2022.
Ilustrasi CPO. Panduan harga dunia CPO mengalami kenaikan untuk Februari 2022. /Istimewa/Kabaruang

SEPUTAR CIBUBUR - Perusahaan yang bergerak di bidang oleokimia PT Sumi Asih menghentikan produksi karena tidak mampu memenuhi kewajiban memasok minyak goreng sebanyak 20 persen dari produk yang akan diekspornya.

Direktur HRD and Legal PT Sumi Asih Markus Susanto mengatakan karena tidak bisa beroperasi, pabrik yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, tersebut telah merumahkan 350 karyawannya.

Markus Susanto memaparkan pabriknya tidak menggunakan CPO sebagai bahan baku produksi, tetapi menggunakan RBD stearin yakni produk samping pabrik minyak goreng untuk kemudian diolah menjadi stearic acid dan glycerine.

Baca Juga: Mendag Minta Jaga  Distribusi Minyak Goreng dan Bahan Pokok 

Permendag No. 8 Tahun 2022 mewajibkan produsen oleokimia yang akan mengekspor produknya menjalankan DMO minyak goreng.

"Aturan tersebut tentu menyulitkan produsen oleokimia yang tidak memproduksi minyak goreng," katanya di Jakarta, Sabtu, 12 Maret 2022.

Untuk memenuhi kewajiban DMO itu, pihaknya harus membeli CPO atau olein dengan harga pasar yang saat ini Rp20.500 per kilogram kemudian menjual minyak goreng dengan harga yang ditentukan pemerintah Rp10.300 per kg.

"Jika dihitung dengan melaksanakan DMO sebesar 20 persen, perusahaan tiap bulan akan menanggung defisit sekitar Rp6,3 miliar," katanya seperti dikutip Antara.

Baca Juga: Produsen Minyak Goreng Keberatan DMO 30 Persen, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah