Garang! PT.Rifan Financindo Berjangka Dibekukan Bappebti

- 15 Maret 2022, 09:05 WIB
Ilustrasi Bappebti
Ilustrasi Bappebti /seputarcibubur.com/

SEPUTAR CIBUBUR - Dikutip dari situs resminya, PT.Rifan Financindo Berjangka telah berpengalaman lebih dari 20 tahun di industri Perdagangan Berjangka Komoditi dan merupakan perusahaan pialang terbesar dengan menduduki posisi teratas dari 10 perusahaan pialang berjangka teraktif dari PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero).

Selain anggota dari KBI (Persero), PT Rifan Financindo Berjangka juga merupakan anggota PT Bursa Berjangka Jakarta dan terdaftar resmi di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) telah membekukan kegiatan usaha pialang berjangka PT Rifan Financindo Berjangka. Pembekuan ini, berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022.

Baca Juga: Daftar Dosa Rifan Financindo, Broker Berjangka yang Dibekukan Bappebti: Ada Soal Pengaduan Nasabah

"Pembekuan kegiatan usaha tersebut dilakukan karena PT Rifan Financindo Berjangka tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diterbitkan Bappebti sebanyak lebih dari 3 kali berturut-turut," tulis Bappebti dalam keterangan resmi, Selasa 8 Maret 2022.

Selain itu berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti, PT Rifan Financindo Berjangka dalam proses penerimaan nasabah dan proses pelaksanaan transaksi tidak sesuai dengan prosedur.

Lalu, direktur utama dan direktur kepatuhan tidak menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan dalam hal memastikan kegiatan operasional PT Rifan Financindo Berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi.

"PT Rifan Financindo Berjangka juga tidak dapat mempertahankan reputasi bisnis dengan banyaknya jumlah pengaduan nasabah," rinci keterangan tersebut.

Bappebti memastikan, pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Rifan Financindo Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah.

Dengan dibekukan kegiatan usaha PT Rifan Financindo Berjangka, maka Bappebti juga membekukan semua izin Wakil Pialang Berjangka pada PT Rifan Financindo Berjangka.

Sepanjang 2021, Rifan Financindo mencatat volume transaksi mencapai 1,7 juta lot dari 1,6 juta lot di tahun sebelumnya.

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah