MoU Siap Diteken, Majikan Malaysia Dilarang Tahan Paspor PMI

- 1 April 2022, 10:16 WIB
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi /Kamsari/Dok. Humas Kemnaker



SEPUTAR CIBUBUR - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Prof. Anwar Sanusi mengakui, butir perlindungan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tertuang dalam Nota Kesepakatan (MoU) telah disepakati pemerintah Malaysia dan Indonesia. Selangkah lagi, MoU tersebut akan segera diteken.

"Sudah ada kesepakatan dalam pembahasan MoU Perlindungan Penempatan PMI ke Malaysia dan semoga awal Maret 2020 ini bisa diteken oleh pemimpin kita," kata Anwar saat membuka press tour Forum Wartawan Ketenagakerjaan (Forwaker), di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Padang, Rabu, (30/3/2022).

Dia mengatakan, MoU itu merupakan momentun nasional dan menjadi landasan hukum untuk penempatan dan perlindungan PMI ke Malaysia. Untuk itu, Anwar berharap antara pemimpin kedua negara dapat melakukan penandatanganan MoU tersebut.

Sejumlah point yang telah disepakati itu kata Anwar, terkait dengan paspor dipegang PMI, upah menjadi 1.500 ringgit. (Sebelumnya hanya 1.200 ringgit), alat komunikasi dipegang PMI, bekerja hanya pada job order yang telah disepakati (tidak boleh multi tasking).

"Jadi kalau MoU ini sudah diteken maka semuanya akan berjalan dan pelindungan PMI akan terakomodir semuanya," kata Anwar.

Anwar berharap wartawan menjadi ujung tombak penyebarluasan informasi ketenagakerjaan sehingga masyarakat mengetahui langkah pemerintah terkait soal ketenagakerjaan.

Anwar mengemukakan tekad pemerintah untuk kerja, kerja dan kerja harus diikuti langkah mewartakan hasil kerja itu. Dalam hal ini peran wartawan ketenagakerjaan dituntut ikut menyebarluaskan hal hal yang dikerjakan Kementerian Ketenagakerjaan

Editor: Kamsari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x