Polisi Terbitkan DPO untuk Owner Viral Blast Putra Wibowo, Kasus DNA Pro Terus Diinvestigasi

- 4 April 2022, 18:04 WIB
Tangkapan layar video pengakuan Putra Wibowo soal scam robot trading Viral Blast/Smart Avatar
Tangkapan layar video pengakuan Putra Wibowo soal scam robot trading Viral Blast/Smart Avatar /Youtube/Roy Shakti

SEPUTAR CIBUBUR - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap pendiri robot trading Viral Blast Global Karya, Putra Wibowo.

"Kami terbitkan DPO terkait platform robot trading Viral Blast atas nama Putra Wibowo, laki-laki bertempat tinggal di Lumajang, Jawa Timur," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin 4 April 2022.

Ramadhan menyebut, Putra Wibowo menjadi DPO atas keterlibatannya dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perdagangan yang dilakukan PT Trans Global Karya dan PT Asia Smart Digital.

Baca Juga: Muncul Petisi Online dari Member Robot Trading ATG-ATC, Menuntut Manajemen Kembalikan Dana Investasi (WD)

"Dengan menjalankan investasi bodong berupa robot trading dengan nama platform Viral Blast Global," jelasnya.

Seperti diketahui, sebanyak empat petinggi PT Trust Global Karya yang merupakan perusahaan pengelola Viral Blast Global ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama dan Putra Wibowo.

Tiga dari empat tersangka yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama telah ditahan.

Baca Juga: Tipu Rp1,2 Triliun, Bareskrim Berhasil Blokir Rekening Viral Blast Rp90 Miliar, Aset Lain Terus Dikejar

Adapun modus operandi dalam kasus ini yaitu PT Trust Global Karya memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member sebelum melakukan trading di bursa komoditas. Tercatat 12 ribu member tertipu dan menjadi korban dengan nilai kerugian Rp1,2 triliun.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x