SEPUTAR CIBUBUR - Bareskrim telah memblokir rekening terkait kasus robot trading Viral Blast senilai Rp 90,2 miliar. Total kerugian member akibat aksi penipuan ini mencapai Rp1,2 triliun.
Disisi lain, Polri bersama PPATK terus mengejar aset para pelaku kejahatan tersebut
"Berkoordinasi dengan PPATK, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening yang diduga merupakan hasil tindak pidana dengan nilai dana yang terblokir sejumlah Rp 74.115.902.189," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli kepada wartawan, Jumat 1 April 2022.
Baca Juga: Fakta Terbaru DNA Pro, Juda Sihotang Klaim Kerugian Rp73 Miliar, Daniel Abe Masih Buron
Menurut Gatot Repli, hingga kini jumlag rekening yang telah diblokir oleh penyidik senilai Rp 90.258.932.000.
Pemblokiran baru dilakukan terhadap 50 rekening dengan jumlah uang Rp14.643.029.000. Selain itu, terdapat 5 akun Indodax di lima bank dengan jumlah sekitar Rp1,5 miliar.
Gatot Repli mengatakan pihaknya bakal menyita uang-uang tersebut."Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap uang yang berada di dalam rekening yang terindikasi hasil dari tindak pidana tersebut," katanya.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Tentang Mentor Binomo Fakarich, Terakhir Bikin Nyesek
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus robot trading bernama Viral Blast yang bikin rugi member-nya hingga Rp1,2 triliun.