SEPUTAR CIBUBUR - Platform robot trading DNA Pro dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan.
Kuasa hukum korban aplikasi DNA Pro, Juda Sihotang mengatakan, sebanyak 242 korban merugi hingga Rp 73 miliar.
"Sebagai kuasa hukum 242 member DNA Pro, kami melaporkan kerugian akibat penipuan Platform robot trading DNA Pro ke Bareskrim lebih dari Rp 73 miliar " kata Juda Sihotang di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 1 April 2022.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Tentang Mentor Binomo Fakarich, Terakhir Bikin Nyesek
Menurut Juda, pelaporan atas kerugian baru tersebut langsung digabungkan ke laporan yang sebelumnya.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sudah menerima laporan platform DNA Pro dengan nomor register B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus.
Dalam laporan ini, ada sebanyak 56 orang yang dilaporkan yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro.
"Terlapornya itu kurang lebih 56 orang saya rinci semua mulai dari pendiri PT DNA, komisaris, direksi, founder, direksi utama, dan co-founder, leader bahkan top leader," ujarnya.