Jadi DPO, Bareskrim Segera Terbitkan Red Notice Putra Wibowo, Tersangka Penipuan Robot Trading Viral Blast

- 25 Maret 2022, 18:51 WIB
Putra Wibowo Ungkap Kebobrokan Robot Trading Viral Blast
Putra Wibowo Ungkap Kebobrokan Robot Trading Viral Blast /Tangkapan layar YouTube Roy Shakti

SEPUTAR CIBUBUR - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri terus mengejar orang-orang yang diduga melakukan penipuan investasi bodong robot trading.

Salah satu yang sedang dibidik adalah tersangka penipuan robot trading Viral Blast, Putra Wibowo, yang segera menerbitkan red notice.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dittipideksus Bareskrim Polri, Whisnu Hermawan, kepada awak media,  Jumat, 25 Maret 2022, di Jakarta.

"Viral Blast lagi di buat red noticenya. Masih diburu, DPO Putra ya, kalau tidak salah lagi di luar negeri dia," ucap Whisnu.

Baca Juga: Bappebti Bongkar Fakta Menohok Soal Uang Member di Robot Trading, Nasabah DNA Pro, Net89, ATG Jangan Kaget

Upaya mengeluarkan red notice atau permintaan kepada penegak hukum di seluruh negara dunia bertujuan agar membantu proses pencarian dan penangkapan tersangka yang diduga berada di luar negeri.

Namun Whisnu tak menjelaskan keberadaan Putra dengan detail. Namun ia menegaskan Putra telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saya mesti cek lagi, kalau tidak salah masih dicari, sudah DPO," katanya.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan penahanan pada tiga tersangka yaitu RPW, MU dan JHP pada Jumat, 18 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x