Dikeluhkan Masyarakat, Dirjen Pajak Janji Evaluasi PPN 11 Persen

- 5 April 2022, 17:14 WIB
kenaikan Pajak PPN dari 10% menjadi 11% hanya berlaku terhadap.jenis barang tertentu, sedangkan untuk sembako dan sosial masih bebas pajak PPN.
kenaikan Pajak PPN dari 10% menjadi 11% hanya berlaku terhadap.jenis barang tertentu, sedangkan untuk sembako dan sosial masih bebas pajak PPN. /Pexels/Nataliya Vaitcavich/

SEPUTAR CIBUBUR – Mendapat keluhaan dari berbagai kalangan, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Suryo Utomo, berjanji akan melakukan evaluasi kenaikan PPN yang sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen.

Kenaikan PPN 11 persen ini mulai efektif berlaku per 1 April 2022 dirasakan memberatkan masyarakat, di tengah situasi konflik Rusia-Ukraina yang telah berimbas pada kenaikan harga komoditas energi. 

Sejumlah barang yang ditenggarai mengalami kenaikan terutama kebutuhan pokok, seperti daging, minyak goreng, dan gula konsumsi.

“Penerapan perpajakan kan memang harus dievaluasi secara berkala, sesuai kondisi masyarakat secara menyeluruh,” kata Suryo dalam sebuah diskusi virtual, Selasa, 5 April 2022.

Baca Juga: Tarif PPN Resmi Naik Jadi 11 Persen, Kemenkeu Beberkan Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN

Suryo mengatakan, mengenai hal ini akan diatur lebih lanjut dalam aturan turunan UU HPP, yang hingga saat ini belum terbit.

Dia juga menjelaskan, sejumlah jasa seperti kesehatan, pendidikan, sosial bebas dari pengenaan PPN.

Pemerintah pun, lanjutnya,  tidak mengenakan PPN terhadap vaksin, buku, kitab suci, air bersih, dan listrik di bawah 6.600 VA.

Dirjen Pajak memaparkan, terdapat mekanisme pengenaan pajak daerah, yang membuat suatu barang atau jasa tidak kena PPN. Misalnya, hotel dan restoran merupakan objek pajak daerah, sehingga tidak akan terpengaruh oleh kenaikan PPN.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah