SEPUTAR CIBUBUR - Polri mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam investasi digital.
Salah satu caranya dengan memastikan investasi tersebut telah legal dan memiliki izin dari lembaga yang berwenang.
Imbauan itu disambut sejumlah netizen dengan pertanyaan soal robot trading Net89 dan ATG (Auto Trade Gold).
Seperti diketahui, Polri terus memberantas investasi ilegal berkedok trading. Bareskrim Polri bahkan sudah mengungkap adanya dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus robot trading.
Yang terbaru, Bareskrim Polri menangkap sejumlah tersangka kasus robot trading DNA Pro dan Fahrenheit, Kamis 7 April 2022.
Melalui unggahan di akun resmi Instagram Divisi Humas mabes Polri @divisihumasmabespolri, Kabag Penum Humas Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengiimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi digital.
Salah satunya dengan memastikan bahwa instrumen investasi tersebut legal atau memiliki izin oleh badan regulasi yang berwenang di Indonesia.