Jadi Tersangka Kasus Binomo, Vanessa Khong Kekasih Indra Kenz Mencak-mencak

- 11 April 2022, 07:42 WIB
Caption: Vanessa Khong bantah tudingan kekayaan keluarganya berasal dari binary option kekasihnya, Indra Kenz (instagram @vanessakhongg)
Caption: Vanessa Khong bantah tudingan kekayaan keluarganya berasal dari binary option kekasihnya, Indra Kenz (instagram @vanessakhongg) /

SEPUTAR CIBUBUR – Bareskrim Polri menetapkan Vanessa Khong sebagai tersangka dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto.

Menurut Whisnu, selain Vanessa Khong Bareskrim juga menetapkan dua tersangka lain yakni Rudiyanto Pei ayah Vanessa Khong serta adik Indra Kenz bernama Nathania Kesuma.Ketiganya akan diperiksa, Kamis 14 April 2022.

Baca Juga: Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma Jadi Tersangka Baru Kasus Binomo

 Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka. Dari tujuh orang tersebut, empat di antaranya telah ditahan.

“Telah dilakukan penahanan terhadap tersangka empat orang, tersangka atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wily Mandaea Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama,” kata Whisnu, Minggu 10 April 2022.

Terkait penetapan tersangka, Vanessa Khong langsung angkat bicara melalui media sosial Instagram miliknya.

Ia membantah menyembunyikan uang dari Indra Kenz.

Baca Juga: Jejak Daniel Abe dan Daniel Zii Terlacak, Denny Darko: Kedua Masih di Indonesia

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x