Pemerintah Permudah Pencatatan PKWT di 26 Juta Perusahaan

- 11 April 2022, 12:05 WIB
gedung Kmnaker
gedung Kmnaker /Kamsari/Dok. Humas Kemnaker

SEPUTAR CIBUBUR -- Kementerian Ketenagakerjaan mulai melakukan pembangunan sistem pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berbasis aplikasi elektronik-perjanjian kerja (e-PK).

Hadirnya sistem berbasis aplikasi ini merupakan komitmen Kemnaker dalam meningkatkan pelayananannya melalui pemanfaatan e-government, khususnya layanan yang berkaitan dengan hubungan kerja, yaitu pencatatan PKWT yang akan berlaku di 34 provinsi dan 514 kabupaten/ kota, serta melayani sekitar  26 juta perusaaan.

Sistem berbasis aplikasi e-PK ini dalam rangka memberikan kemudahan para pengusaha dalam mendaftarkan perjanjian kerja khususnya PKWT tanpa harus mendatangi  dinas yg membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota. Jadi dengan aplikasi e-PK ini, pencatatan cukup pake hp atau pake laptop, sehingga  dapat dilakukan dengan cepat, mudah, efisien dan jaminan keamanan data.

Editor: Kamsari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah