Bandara Yogyakarta Mulai Buka Penerbangan Internasional, Simak Syarat Bagi Calon Penumpang

- 16 April 2022, 16:00 WIB
Peresmian Bandara Yogyakarta International (YIA) oleh Presiden Jokowi
Peresmian Bandara Yogyakarta International (YIA) oleh Presiden Jokowi /Foto : Humas AP I

SEPUTAR CIBUBUR - PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan membuka pelayanan penerbangan internasional tujuan Malaysia mulai 29 April 2022.

Pelaksana tugas sementara General Manager Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA) Agus Pandu Purnama mengatakan pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi dengan lintas instansi untuk persiapan pelayanan penerbangan internasional.

"Pada 29 April telah dibuka penerbangan internasional dari Malaysia. Untuk itu, kami melakukan rapat koordinasi dengan lintas instansi untuk persiapan pelayanan penerbangan internasional," kata Agus Pandu Purnama, di Kulon Progo, Sabtu 16 April 2022.

Baca Juga: Hore! THR PNS-TNI-Polri Cair H-10 Lebaran, Intip Besarannya

Ia mengatakan rapat koordinasi dengan lintas instansi ini melibatkan Kodim 0731, Polres Kulon Progo, C.I.Q, ground handling, dan maskapai, serta perwakilan Kementerian Kesehatan, Kantor Otoritas Bandara Wilayah III, Dinas Kesehatan Kulon Progo, Dinas Sosial dan BPBD DIY.

Sekedar informasi C.I.Q adalah proses pemeriksaan petugas bea dan cukai, imigrasi dan karantina untuk mengatur, mengawasi dan mengamankan lalu-lintas keluar masuknya manusia, barang dan makhluk hidup lainnya.

Agus Pandu mengatakan koordinasi dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 17 Tahun 2022, Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tentang kemudahan keimigrasian, serta Surat Edaran Kemenhub Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Baca Juga: Modus Penipuan Master Millionaire Prime Mirip Dna Pro dan Fahrenheit

Terdapat simplifikasi proses kedatangan, yakni Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) wajib mengunduh dan mengisi aplikasi PeduliLindungi secara lengkap, PPLN tidak perlu mengisi e-HAC, menunjukkan kartu/sertifikat vaksin, melanjutkan perjalanan kecuali karantina 5x24 jam, dan RTPCR dilakukan bagi yang bergejala dengan suhu di atas 37,5 derajat.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA News Sumbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x