SEPUTAR CIBUBUR - Robot trading DNA Pro dan Fahrenheit saat ini sedang dalam penyidikan Bareskrim Polri.
Dua investasi bodong berkedok robot trading itu diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
Dalam perjalanan penyidikan, Bareskrim Polri melakukan hal yang sama dalam penanganan kasus robot trading DNA Pro dan Fahrenheit.
Baca Juga: Alasan Anak Jokowi, Kaesang Tendang Wilmar dari Persis Solo: Profesional
Untuk diketahui, pada kasus DNA Pro, Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi termasuk dari kalangan artis dan selebritis. Pendataan yang dilakukan mengungkapkan para korban mengalami kerugian hingga Rp97 miliar.
Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus DNA Pro diamana 6 diantaranya telah tertangkap.
Sementara pada kasus Fahrenheit, penyidik Bareskrim sudah memeriksa saksi korban sebanyak 31 orang dengan total kerugian Rp127,9 miliar, serta telah memeriksa saksi terkait sebanyak 25 orang.
Dalam penanganan kasus Fahrenheit, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menerima pelimpahan laporan dari Polda Metro Jaya sebanyak enam laporan polisi dengan empat tersangka.