5 Tersangka Kasus Fahrenheit Kabur ke Luar Negeri, Bareskrim Terbitkan Red Notice

- 23 April 2022, 13:59 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko /Tribrata News

 

SEPUTAR CIBUBUR -Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 5 tersangka baru terkait kasus penipuan via robot trading Fahrenheit.

Itu berarti, hingga kini terdapat 10 tersangka kasus robot trading Fahrenheit. Dari 10 tersangka, kini 5 orang telah ditahan, sedangkan sisanya diduga ada di luar negeri.

"Total tersangka dalam kasus ini ada 10 orang. Kelimanya terindikasi berada di luar negeri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat 22 April 2022.

 Baca Juga: Yosi Project Pop Merasa Ditipu Robot Trading DNA Pro, Bantah Terlibat di Manajemen DNA Pro

 Adapun 5 inisial tersangka itu yakni HA, FM, WR, BY, dan HD. Polisi juga telah mengajukan penerbitan red notice untuk menangkap para tersangka.

Selanjutnya, dalam kasus ini, polisi akan melakukan ekspose dengan jaksa penuntut umum (JPU) serta melakukan pemeriksaan saksi ahli.

 "Penyidik akan mengajukan red notice terhadap 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.

 Baca Juga: Polisi Blokir Rekening Rp30 M dalam Kasus Robot Trading Fahrenheit, Member DNA Pro-Net89-ATG Simak Juga

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap 5 tersangka lain, termasuk bos perusahaan pengelola robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah