Nasib Member DNA Pro Pasca PT DNA Pro Akademi Jadi Termohon PKPU

- 29 April 2022, 09:25 WIB
Logo Robot Trading DNA Pro
Logo Robot Trading DNA Pro /

SEPUTAR CIBUBUR - PT. DNA Pro Akademi sebagai pengelola robot trading DNA Pro diketahui telah menjadi termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Permohonan PKPU tersebut diajukan, 5 orang pemohon yaitu Sudjaswin Lubis, Stevenson, Lonarita Dji, Irwan Sutjahyo, dan Ina Amelia.

Permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dengan termohon PT DNA Pro Akademi sebagai pengelola DNA Pro tersebut dikutip Seputar Cibubur.com dari SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Baca Juga: Mengenal Malaikat Maut Pencabut Nyawa dalam Trading Bernama Margin Call, Modus Exit Plan Robot Trading Ponzi

Permohonan PKPU dengan termohon PT DNA Pro Akademi sebagai pengelola DNA Pro tersebut terdaftar dengan No Perkara 104/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst dengan tanggal pendaftaran Jumat 22 April 2022.

Termohon PKPU selain PT DNA pro Akademi yaitu PT Digital Net Aset, PT Mitra Alfa Sukses, PT Kreasi Giat Bersama, PT Partaya Bendara Nawasena, Dedi Tumaidi, Nenny, Ryan Tedja, dan Russel Wijaya.

Lantas apakah pengertian dari PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) itu sendiri.

Baca Juga: Satu Persatu Robot Trading Abal-Abal Scam, Robot Trading DNA Pro Mengikuti Jejak Fahrenheit dan EA Copet

Berikut pengertian PKPU dan contohnya seperti dikutip Seputar Cibubur.com dari Kantor Hukum Simarmata - Parsiholan Cibubur.

PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) merupakan ranah dari Pengadilan Niaga.

PKPU menjadi salah satu pedoman antara Kreditur dan Debitur dalam rangka kewajiban Debitur untuk membayar sejumlah uang kepada Krediturnya.

Sebagai contoh Koperasi Serba Usaha yang memiliki unit usaha Simpan Pinjam harus mengembalikan/membayarkan uang dari orang yang menginvestasikan uang di Koperasi tersebut.

Ketika si Koperasi tidak dapat mengembalikan uang investornya maka si Koperasi berada diposisi sebagai Debitur.

Baca Juga: Selesai Sudah Pelarian Bos Robot Trading DNA Pro Daniel Abe, Sang 'Induk' DNA-ku Tak Berkutik Saat Ditangkap

Dalam hal terjadi permasalahan tidak dapat mengembalikan uang investor, maka investor (Kreditur) dapat mengajukan upaya Kepailitan ke Pengadilan Niaga.

Terhadap permohonan Pailit oleh Kreditur, Debitur dapat membuat skema PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang) dengan Homologasi yang disepakati oleh para pihak dan dalam pengawasan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga.

Lantas bagaimanakah nasib member DNA Pro setelah PT DNA Pro Akademi sebagai pengelola robot trading DNA Pro menjadi termohon PKPU?

Baca Juga: DPO Robot Trading Fahrenheit dan DNA Pro Pada Kabur ke Negara Turki?

Seperti telah diketahui sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyarankan agar korban investasi ilegal perlu membentuk paguyuban atau sejenis dan menunjuk kuasa hukum agar uang yang digunakan investasi dapat kembali.

"Kepada para korban kami sarankan membentuk paguyuban bersama jadi jangan mengurus sendiri kemudian tunjuk siapa kuasa hukumnya, dan menginventarisir investasi yang mereka sudah lakukan," kata Komjen Agus di Kantor PPATK, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis 10 Maret 2022.

Selanjutnya, kuasa hukum secara bersama-sama mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan nantinya dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk korban investasi bodong ini.***

 

 

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah