"Untuk tersangka AD berkas perkara terpisah dan akan dilimpahkan beserta beberapa barang bukti lainnya serta uang yang berada dalam rekening pribadi tersangka sedang diajukan pada pihak pengadilan negeri untuk mendapatkan penetapan," jelas Gatot.
Perusahaan robot trading Evotradi ini menggunakan skema ponzi atau piramida untuk meraup keuntungan.
Skema tersebut merupakan sistem pemberian keuntungan secara berjenjang yang biasa banyak terjadi dalam produk-produk investasi bodong atau palsu.
Baca Juga: Billy Syahputra Hubungannya dengan DNA Pro Sebatas Jual Beli Mobil Alphard
Pola bisnis tersebut diduga dapat melanggar ketentuan pidana lantaran keuntungan atau bonus yang diperoleh bukan dari hasil penjualan barang, melainkan keikutsertaan atau partisipasi para peserta.
Dalam skema ini ini, para korban dijanjikan keuntungan berjenjang hingga 10 persen dari uang yang disetorkan awal. Bagi member yang paling bawah, hanya akan mendapat keuntungan 2 persen.
Bareskrim menduga ada 3 ribu pengguna aplikasi Evotrade tersebut yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Total ada 6 tersangka yang dijerat polisi, salah satunya bos aplikasi Evotrade, Anang Diantoko.***