Dua Owner Robot Trading Ilegal Evotrade Kini Jadi Tahanan Bareskrim

- 24 Maret 2022, 10:24 WIB
Potret Konferensi Pers yang dilakukan Bareskrim terkait kasus Evotrade yang telah menangkap ownernya Anang Diantoko/
Potret Konferensi Pers yang dilakukan Bareskrim terkait kasus Evotrade yang telah menangkap ownernya Anang Diantoko/ /

 

SEPUTAR CIBUBUR - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) , Bareskrim Polri menangkap Anang Diantoko yang merupakan pemilik robot trading ilegal Evotrade, Minggu 20 Maret 2022.

Sebelumnya Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah menangkap Andi Muhammad Agung Prabowo yang juga merupakan owner Evotrade.

Anang Diantoko selama ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus robot trading ilegal Evotrade.

Baca Juga: Bareskrim Polri Segera Ungkap Bohir Indra Kenz dan Doni Salmanan

"Bareskrim telah menangkap pelaku pada hari Minggu, 20 Maret 2022. Tersangka merupakan DPO owner Robot Trading Evotrade atas nama Anang Diantoko," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu 23 Maret 2022.

Anang ditangkap di Villa Grey, Jalan Duku Indah, Gg Jepun, Kecamatan Umalas, Kuta Utara.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita 10 buah handphone, 3 buah modem, 6 buah kartu ATM, 1 unit Honda Vario beserta BPKB, serta uang tunai Rp 1,6 juta.

Baca Juga: Uang Panas Binomo Diduga Mengalir ke Singapura, Australia, AS Hingga Cina, PPATK Segera Ungkap

"Selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x