SEPUTAR CIBUBUR - Bareskrim Polri segera mengungkapkan sumber pendanaan (bohir) yang dipakai oleh afiliator Binomo Indra Kenz dan afiliator Quotex Trading Doni Salmanan terkait penipuan investasi bodong.
"Kami terus mengembangkan dan mendalami, dengan bantuan informasi PPATK. Kami akan segera mengungkap sumber dana tersangka dalam waktu dekat. Kemungkinan minggu ini," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan 23 Maret 2022.
Saat ini, kasus yang menjerat Indra Kenz sedang ditangani Polri melalui Dittipideksus Bareskrim.
Baca Juga: Uang Panas Binomo Diduga Mengalir ke Singapura, Australia, AS Hingga Cina, PPATK Segera Ungkap
Sementara itu, penanganan kasus Doni Salmanan menjadi ranah dari Direktorat Cyber Crime Polri.
Indra Kenz dan Doni Salmanan kini telah ditetapkan sebagai tersangka di dua kasus berbeda, dan sudah ditahan pihak kepolisian.
Indra Kenz ditahan karena disangka melanggar Pasal 45 ayat 2 junto pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE, subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU TPPU. Dia juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 KUHP.
Doni Salmanan disangka melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 ayat 3 UU TPPU
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka dan kemudian ditahan atas kasus penipuan trading abal-abal binary option Quotex, Doni Salmanan di kenal dengan sebutan 'Crazy Rich', dengan kekayaan yang cukup fantastis untuk seumurannya.