Sah! Rupiah Digital Segera Meluncur, Bank Indonesia: Kripto Dilarang Sebagai Alat Pembayaran

- 23 Maret 2022, 14:14 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah
Ilustrasi Uang Rupiah /Pixabay.com/

SEPUTAR CIBUBUR - Central Bank Digital Currency (CBDC) atau yang disebut dengan Rupiah Digital segera meluncur.

Kripto yang merupakan salah satu instrumen investasi yang cukup populer dikalangan banyak orang saat ini, terutama para millennial dan gen z berkat kecanggihan teknologi saat ini dilarang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah!

Larangan penggunaan kripto sebagai alat pembayaran yang sah tersebut datang dari Bank Indonesia (BI) yang dalam hal ini berfungsi untuk senantiasa mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pengelolaan bidang Moneter, Sistem Pembayaran, dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Baca Juga: Fenomena Robot Trading Ilegal Cara Hukum Menyelesaikannya, Member Fahrenheit, ATG, Net89, DNA Pro, Wajib Simak

Pengumuman Rupiah Digital akan segera meluncur disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam webinar Outlook Perekonomian Jakarta 2022 : Herd immunity & Pemulihan Ekonomi, Jumat 24 Desember 2021.

Central Bank Digital Currency (CBDC) atau uang digital masih dalam proses pengembangan Bank Indonesia (BI), yang mana ini adalah uang digital resmi dan sah yang akan diterbitkan bank sentral.

Uang digital yang dikeluarkan oleh BI ini bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah seperti uang rupiah kertas dan logam saat ini, ditegaskan oleh Dody Budi Waluyo Deputi Gubernur Bank Indonesia Senin 21 Maret 2022.

"Tidak ada (alat) pembayaran selain rupiah yang kita keluarkan atau nanti kalau ada rupiah digital yang dikeluarkan bank sentra itu yang boleh digunakan (sebagai alat pembayaran)," kata Dody.

Namun, uang digital lainnya seperti kripto tidak akan bisa digunakan. Meski ia berbentuk sama-sama digital dengan yang yang akan dikeluarkan BI.

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x