Sah! Rupiah Digital Segera Meluncur, Bank Indonesia: Kripto Dilarang Sebagai Alat Pembayaran

- 23 Maret 2022, 14:14 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah
Ilustrasi Uang Rupiah /Pixabay.com/

Baca Juga: Tegas, Kripto Dilarang Difasilitasi Bank Oleh OJK, Alasannya ...

"Tapi tidak kripto. For sure itu tidak boleh digunakan di tanah air kita," tegasnya.

BI hanya bisa melarang masyarakat menggunakan kripto sebagai alat transaksi tetapi tidak berinvestasi.

Sehingga ini lah yang akan menjadi salah satu pembahasan dalam forum G20 nanti.

Menurutnya, ada dua poin pembahasan yang perlu dilakukan terkait dengan kripto ini. Pertama adalah bagaimana aturannya dan seperti apa pengawasan.

Sebab, saat ini tidak ada aturan dan pengawasan untuk transaksi kripto masih terbatas sehingga perlu dilakukan penguatan.

Apalagi kripto adalah bagian dari perkembangan teknologi yang tak bisa dilarang.

"Penting otoritas punya dua hal, aturannya dan pengawasannya. Ini dua-duanya yang sekarang ini sulit kita miliki. Aturannya belum ada dan pengawasannya juga masih belum kuat," tambahnya.

Baca Juga: Kabar Baik Buat Investor Bitcoin Cs, Digital Futures Exchanges (Bursa Kripto Indonesia) Siap Beroperasi

Demikian pula OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang mempunyai fungsi dan tugas menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan juga dengan tegas melarang aset kripto untuk difasilitasi Bank dan lembaga keuangan lainnya.

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah