Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan mulai dari perbankan, asuransi, hingga multifinance memfasilitasi kripto.
Larangan itu mencakup menggunakan, memasarkan dan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.
"OJK tegas larang lembaga jasa keuangan fasilitasi kripto. OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto," jelas Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dikutip dari unggahan Instagram OJK.
OJK juga mengimbau pada masyarakat waspada akan dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto.
Masyarakat juga harus memahami risiko dari aset kripto karena merupakan jenis komoditi dengan fluktuasi nilai yang bisa naik dan turun sewaktu-waktu.***