Bukan Sang Owner Hendry Susanto, Ini Sosok Lain Pelaku Robot Trading Ilegal Fahrenheit yang Ditangkap Polisi

- 22 Maret 2022, 19:15 WIB
Keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis. (Foto: PMJ News/ Yeni).
Keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis. (Foto: PMJ News/ Yeni). /

SEPUTAR CIBUBUR -  Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu orang pelaku lain dari kasus dugaan penipuan investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Dengan demikian, Polisi telah berhasil menangkap 4 orang terkait Fahrenheit (FSP Akademi Pro).

Namun satu pelaku yang baru ditangkap bukanlah sang owner Hendry Susanto.

Baca Juga: Sengketa Unit Link, Jubir OJK Sarankan Nasabah Tempuh Mediasi

"Kami sudah mengamankan empat pelaku, di belakang ini ada tiga, yang satu baru saja kami amankan dan sedang kami lakukan pemeriksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam konferensi pers, Selasa (22/3/2022).

Aulia menyebut, pelaku baru tersebut berinisial MF. Dia berhasil diamankan di daerah Alam Sutera, Tangerang.

MF diketahui berperan sebagai admin, penerima laporan transaksi dari deposit member Fahrenheit dan melakukan penarikan Withdrawal kepada member dan pemilik rekening penampung dari trading Fahrenheit.

Terkait aksinya tersebut, MF ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 28 ayat 1, Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 C ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik.

Baca Juga: Bos Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto Dikabarkan Ditangkap Polisi, Sempat Lenyap Bak Ditelan Bumi

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah