Sengketa Unit Link, Jubir OJK Sarankan Nasabah Tempuh Mediasi

- 22 Maret 2022, 18:37 WIB
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)./Istimewa
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)./Istimewa /

SEPUTAR CIBUBUR - Kasus sengketa antara nasabah unit link dengan tiga perusahaan asuransi hanya bisa diselesaikan oleh kedua belah pihak itu sendiri.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah meminta perusahaan asuransi menyelesaikan masalah dengan nasabahnya.

Nasabah diarahkan menempuh melalui mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Baca Juga: Bos Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto Dikabarkan Ditangkap Polisi, Sempat Lenyap Bak Ditelan Bumi

Demikian dikatakan Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot, Selasa 22 Maret 2022.

OJK, hari ini kembali kedatangan pemegang polis unitlink yang berunjuk rasa menuntut pengembalian premi yang sudah dibayarkan.

Mereka merupakan nasabah pemegang polis dari tiga perusahaan asuransi yaitu PT AXA Mandiri Financial Services, PT Prudential Life Assurance , dan PT AIA Financial.

Baca Juga: Gregoria Mariska Tunjung Batal Berlaga di Swiss Open 2022, Terpapar Covid-19

"Penyelesaian dispute nasabah dan perusahaan asuransi yang terikat perjanjian keperdataan tentu hanya para pihak yang bisa menyelesaikan, termasuk menempuh cara mediasi di luar pengadilan dan/atau melalui pengadilan, termasuk jika ada dugaan penipuan yang sering didengungkan nasabah terhadap agen, karena ini sudah masuk jalur pidana yang tentunya merupakan ranah kewenangan kepolisian," ujar Sekar dalam keterangan.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x