Sengketa Unit Link, Jubir OJK Sarankan Nasabah Tempuh Mediasi

- 22 Maret 2022, 18:37 WIB
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)./Istimewa
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)./Istimewa /

Sekar menyampaikan, OJK sudah tegas meminta perusahaan asuransi menyelesaikan masalah dengan nasabahnya termasuk memanggil tiga direktur utama perusahaan asuransi yaitu PT AXA Mandiri Financial Services, PT Prudential Life Assurance , dan PT AIA Financial, sehingga nasabah diarahkan menempuh melalui mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

"Selama belum ditempuh prosedur ini, meski dijamin UU menyampaikan pendapat, tetapi aksi demo ini tidak menyelesaikan masalah, karena melalui LAPS ini OJK sudah mendapatkan komitmen dari perusahaan asuransi bentuk penyelesaiannya," kata Sekar.

Menurut Sekar, semua pihak pasti sudah paham posisi hukum masing-masing sehingga cara penyelesaian terbaik adalah mencari kesepakatan.

"Karena berlarutnya permasalahan ini akan menyebabkan kerugian di kedua belah pihak," ujar Sekar.

Baca Juga: Setelah Robot Trading, Kini Korban Unit Link Tuntut Hak

Komunitas Korban Asuransi Prudential, AXA Mandiri dan AIA hari ini mendatangi kantor OJK sebagai bentuk permintaan komitmen lembaga tersebut dengan mengusung tiga tuntutan.

Tuntutan pertama, para korban ingin OJK segera membantu mengembalikan uang para korban dari tiga perusahaan asuransi tersebut.

Para korban juga menuntut moratorium atau menghapuskan unit link, serta meminta ada audiensi bersama OJK dan ketiga perusahaan asuransi. ***

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah