Dua Owner Robot Trading Ilegal Evotrade Kini Jadi Tahanan Bareskrim

- 24 Maret 2022, 10:24 WIB
Potret Konferensi Pers yang dilakukan Bareskrim terkait kasus Evotrade yang telah menangkap ownernya Anang Diantoko/
Potret Konferensi Pers yang dilakukan Bareskrim terkait kasus Evotrade yang telah menangkap ownernya Anang Diantoko/ /

Sebelumnya Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap pemilik aplikasi robot trading ilegal Evotrade lainnya bernama Andi Muhammad Agung Prabowo.

Andi ditangkap polisi saat berada di salah satu hotel di Jakarta Pusat (Jakpus).

"Pada hari Kamis, tanggal 20 Januari 2022, sekira pukul 16.00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andi Muhammad Agung Prabowo. Tersangka merupakan owner robot trading Evotrade di salah satu hotel di daerah Jl Kebon Kacang, Jakarta Pusat," ujar Dirtipideksus Bareskrim

Baca Juga: Penahanan Indra Kenz Diperpanjang, Fakarich Dilaporkan

Whisnu mengatakan pihaknya menyita uang tunai senilai Rp12 miliar saat menangkap Andi. Uang itu terdiri atas mata uang rupiah dan dolar Singapura.

"Barang bukti uang Singapura-nya lebih dari Rp 12 miliar. Ya (disita) di lokasi penangkapan tersangka owner, ada uang dolar dan rupiahnya kas," tuturnya.

Whisnu mengatakan bos aplikasi robot trading ilegal Evotrade itu langsung ditahan. Polisi saat ini masih menelusuri aset milik Andi.***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x